Hubungan Jurnalistik & Pers: Standar Kompetensi yang Wajib Jurnalis Miliki

 

sumber illustrasi: freepik 

Pengertian jurnalistik dan pers

Secara sederhana jurnalistik adalah seni berberita. Selanjutnya jurnalistik dapat diartikan sebagai kegiatan menghadirkan berita kepada pembaca, mulai dari kegiatan pencarian data di lapangan, memproduksinya menjadi tulisan, hingga menghadirkannya kepada khalayak pembaca.

Onong Uchajana Effendy menyatakan, bahwa jurnalistik adalah istilah yang berasal dari Bahasa belanda yaitu journalistiek. Dalam Bahasa inggris journalism, yang kedua kata tersebut bersumber dari kata journal. Journal sendiri merupakan terjemahan dari Bahasa lantin diurnal, yang berarti harian atau setiap hari. Menurut Effendy, jurnalistik adalah Teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan hingga menyebarluaskan kepada khalayak. Apa saja yang terjadi di dunia apakah itu fakta peristiwa atau pendapat yang diucapkan seseorang. Jika diperkirakan akan menarik perhatian khalayak, akan menjadi bahan dasar jurnalistik, menjadi sumber berita untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Jurnalistik juga berhubungan dengan pers yang secara fungsional tidak dapat dipisahkan. Pengertian pers dalam artian luas adalah menyangkut kegiatan komunikasi, baik yang dilakukan dengan media cetak maupun media elektronik seperti radio, televisi maupun internet.

Dalam pengertian yang lebih sempit pers bisa berarti surat kabar, majalah, buletin, dan kantor berita. Peranan karya pers dalam masyarakat adalah melayani masyarakat dalam memberitakan gambara, fakta, atau keadaan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Adapun orang yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yaitu disebut wartawan. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Wartawan adalah profesi yang memiliki komitmen mencari, mengumpulkan, mengolah dan menuliskan/ menyiarkan berita melalui media massa dengan laporan berbasiskan fakta yang dilengkapi dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

Mencari dan mengumpulkan bisa berarti kemampuan menemukan peristiwa/ kejadian untuk menggali narasumber. Proses ini bisa diawali dengan perencanaan berita (News Planning) untuk menentukan topik, angle  (sudut pandang), planningsheet yakni  bahan wawancara untuk para narasumber, melengkapi data/ referensi.  Selanjutnya bisa melakukan liputan langsung atau news hunting  untuk mengumpulkan bahan-bahan berita yang lengkap lagi akurat. Juga penting, menarik  dan relevan.

Mengolah dan menuliskan. Bahan-bahan berita yang telah berhasil dikumpulkan, kemudian dianalisis untuk memilih sisi mana dari bahan berita yang paling menarik, penting, relevan sebagai berita. Dalam tahapan ini, tahu mana yang jadi lead berita, body (tubuh berita) hingga judul. Mampu menampilkan diksi (pilihan kata) yang bernas sekaligus penggunaan bahasa jurnalistik yang efektif dan efisien. Maksudnya, tulisan tidak hanya dimengerti oleh diri sendiri, melainkan khalayak/masyarakat, sesuai dengan standar visi dan misi media. Karena itu, hindari kata atau istilah yang jauh dari kemampuan pemahaman mereka. Juga kemampuan mengolah persoalan yang rumit’ menjadi sederhana, terang, jelas dan gamblang dipahami khalayak.

Menyiarkan berita dengan basis fakta yang dilengkapi kaidah-kaidah jurnalistik. Berita yang siap saji untuk disiarkan ke publik mesti harus ‘persclaar’, dalam arti tak adalagi kemungkinan kesalahan, bahkan sekecil apapun. Karena itu, naskah perlu diperiksa teliti, dengan penyuntingan (news editing). Penyuntingan perlu memperhatikan sistematika penyajian, isi dan bahasa.

Standar kompetensi wartawan

Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Bukan wartawan jika tidak memiliki dasar kompetensi ini. Karena hal ini sangatlah penting dalam jurnalistik atau pers.

Tujuan standar kompetensi wartawan yaitu untuk Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan yang terakhir untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

Dalam rumusan kompetensi wartawan ini digunakan model dan kategori kompetensi, yaitu: Kesadaran (awareness) : mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi. Dalam melaksanakan pekerjaannya wartawan dituntut menyadari norma norma etika dan ketentuan Hukum. Kesadaran akan etika sangat penting dalam profesi kewartawanan, sehingga setiap langkah wartawan, termasuk dalam mengambil keputusan untuk menulis atau menyiarkan masalah atau peristiwa, akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang. Kesadaran etika juga akan memudahkan wartawan dalam mengetahui dan menghindari terjadinya kesalahankesalahan seperti melakukan plagiat atau menerima imbalan.

Wartawan wajib menyerap dan memahami Undang-Undang Pers, menjaga kehormatan, dan melindungi hak-haknya. Wartawan juga perlu tahu hal-hal mengenai penghinaan, pelanggaran terhadap privasi, dan berbagai ketentuan dengan narasumber (seperti off the record, sumber-sumber yang tak mau disebut namanya/confidential sources). Kompetensi hukum menuntut penghargaan pada hukum, batas-batas hukum, dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan menjaga demokrasi.

Wartawan juga harus memiliki kepekaan jurnalistik. Kepekaan jurnalistik adalah naluri dan sikap diri wartawan dalam memahami, menangkap, dan mengungkap informasi tertentu yang bisa dikembangkan menjadi suatu karya jurnalistik.

Selain itu wartawan juga harus memiliki banyak jejaring agar bisa mendapat banyak sumber informasi. Wartawan yang dalam tugasnya mengemban kebebasan pers sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat harus sadar, kenal, dan memerlukan jejaring dan lobi yang seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, terkini, dan komprehensif serta mendukung pelaksanaan profesi wartawan.

Pengetahuan (knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus. Wartawan dituntut untuk memiliki teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, serta pengetahuan khusus. Karena wartawan akan menghadapi berbagai tipe narasumber dengan berbagai macam jawaban, maka dari itu wartawan dituntut harus tahu segalanya.

Wartawan harus berwawasan luas tentang pengetahuan umum. Pengetahuan umum mencakup pengetahuan umum dasar tentang berbagai masalah seperti social, budaya, politik, Hukum, sejarah, dan ekonomi. Wartawan dituntut untuk terus menambah pengetahuan agar mampu mengikuti dinamika social dan kemudian menyajikan informasi yang bermanfaat bagi khalayak.

Selain itu juga ada Pengetahuan khusus yang mencakup pengetahuan yang berkaitan dengan bidang liputan. Pengetahuan ini diperlukan agar liputan dan karya jurnalistik spesifik seorang wartawan lebih bermutu.

Kemudian Pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik mencakup pengetahuan tentang teori dan prinsip jurnalistik dan komunikasi. Memahami teori jurnalistik dan komunikasi penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Keterampilan (skills) : mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi. Wartawan mutlak menguasai keterampilan jurnalistik seperti teknik menulis, teknis mewawancara, dan teknik menyunting. Selain itu, wartawan juga harus mampu melakukan riset, investigasi, analisis, dan penentuan arah pemberitaan serta terampil menggunakan alat kerjanya termasuk teknologi informasi.

Keterampilan peliputan yaitu mencakup keterampilan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Format 12 Standar Kompetensi Wartawan dan gaya peliputan terkait dengan medium dan khalayaknya.

Juga karena perkembangan teknologi semakin meningkat mengikuti perkembangana jaman, maka wartawan perlu memiliki keterampilan menggunakan alat mencakup keterampilan menggunakan semua peralatan termasuk teknologi informasi yang dibutuhkan untuk menunjang profesinya. Keterampilan riset dan investigasi mencakup kemampuan menggunakan sumber-sumber referensi dan data yang tersedia serta keterampilan melacak dan memverifikasi informasi dari berbagai sumber.

Selain itu wartawan juga harus memiliki Keterampilan analisis dan penentuan arah pemberitaan mencakup kemampuan mengumpulkan, membaca, dan menyaring fakta dan data kemudian mencari hubungan berbagai fakta dan data tersebut. Pada akhirnya wartawan dapat memberikan penilaian atau arah perkembangan dari suatu berita.

Wartawan memiliki jenjang kompetensi yaitu, jenjang Kompetensi Wartawan Muda (melakukan kegiatan), Jenjang Kompetensi Wartawan Madya (melakukan kegiatan), Jenjang Kompetensi Wartawan Utama (mengevaluasi dan memodifikasi proses kegiatan).

  Kode Etik Jurnalistik

Jurnalistik pun memiliki kode etik tersendiri. Kode etik jurnalistik adalah aturan tata Susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah, laku, dan tata krama penerbitan. Selain wartawan, setidaknya ada tiga profesi yang memiliki kode etik yaitu dokter, pengacara, dan pengusaha.

Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.

Kode etik terkait erat dengan konsep kewajiban wartawan untuk mewartakan informasi yang benar (truth). Diyakini secara luas konsep ini merupakan tugas paling mendasar dari segala bentuk komunikasi. Seorang wartawan umumnya dituntut berjuang mati-matian untuk memenuhi tugas tersebut, yakni menyampaikan informasi secara tepat waktu, cermat, efektif, dan bertanggung jawab, sehingga gambaran tentang dunia para pembacanya menjadi lebih akurat setelah menerima pesan tersebut.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integrasi serta profesinalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati kode etik jurnalistik.

(pasal 1) wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang berimbang, dan tidak beritikad buruk. (pasal 2) wartawan indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (pasal 3) wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (pasal 4) wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. (pasal 5) wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. (pasal 6) wartawan indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. (pasal 7) wartawan indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

(pasal 8) wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan Bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. (pasal 9) wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentinngan publik. (pasal 10) wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. (pasal 11) wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 Pers juga memiliki dewan pers

Pers dan jurnalistik merupakan dua hal yang saling berkaitan, namun memiliki pengertian yang berbeda. Jurnalistik merupakan bentuk kerja atau hasil kerja jurnalis. Sedangkan pers merupakan media yang digunakan oleh para jurnalis untuk menyampaikan hasil kerja jurnalistiknya. Juga pers memiliki dewan yang bertugas menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai pers dengan didampingi pemerintah serta mengawasi pelaksaan pers.

Dewan Pers dibentuk pada masa awal reformasi tahun 1998, kemudian ada masa transisi. Dewan Pers yang lama, yang saat itu menjadi corong pemerintah, menyatakan dirinya vakum. Saat itu pak Jakob Oetama sebagai Ketua Dewan Pers Orde Baru dalam suatu acara pertemuan pers nasional di Bandung menyampaikan dan mengakui “dosa-dosa” Dewan Pers lama yang tidak mampu memperjuangkan kebebasan pers. Dewan Pers lama menyatakan diri vakum, tapi akan membantu proses peralihan ke Dewan Pers baru yang independen. Difasilitasi Menteri Penerangan Yunus Yosfiah –hanya memfasilitasi— kemudian tokoh-tokoh pers berkumpul dan membentuk Badan Pekerja. Kemudian terbentuk Dewan Pers independen yang pertama yang mulai bekerja pada awal April 2000.

Pembentukan Dewan Pers independen menjadi bagian paling penting dalam perubahan dari pers tidak bebas pada masa Orde Baru menjadi pers bebas pada masa reformasi. UU No.40/1999 tentang Pers tegas menyebut Dewan Pers sebagai lembaga independen, tidak (lagi) tunduk kepada pemerintah yang berkuasa atau partai politik. Dalam posisi semacam itu, Dewan Pers dapat berperan di satu sisi melindungi kebebasan pers agar tetap terjamin, di sisi lain menjaga agar kebebasan pers tidak disalahgunakan oleh kalangan pers sendiri.

Dewan Pers lebih banyak berperan sebagai penegak etika pers, lembaga swaregulasi di bidang pers, jauh dari keinginan menjadi “monster pers.” Peran seperti ini seringkali dikritik karena dianggap “tak bergigi”, tumpul, cenderung lambat atau bahkan membiarkan praktik-praktik penyalahgunaan profesi wartawan. Kritik yang patut didengar untuk meningkatkan kinerja Dewan Pers dan profesionalisme pers Indonesia.

Ada tujuh fungsi yang diamanatkan UU Pers. Amanat ini seperti beban dari negara. Pertama, melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pihak lain ini bisa pemerintah atau masyarakat. Kedua, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. Ketiga, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Keempat, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Kelima, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Keenam, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Dan ketujuh, mendata perusahaan pers.

Secara khusus Dewan Pers tidak menangani kasus hubungan industrial, seperti wartawan tidak digaji secara memadai, status kontrak dan sebagainya. Itu wilayah Departemen Tenaga Kerja. Walaupun secara khusus tidak menanganinya, tapi Dewan Pers sedapat mungkin akan membantu. Dewan Pers tidak menutup persoalan semacam itu meskipun wilayah Dewan Pers di etika. Mengenai Dewan Pers yang tumpul, sejak pertama dibentuk kritikan itu selalu muncul. Bisa dipahami kalau tolok ukur ketumpulan dan ketajaman Dewan Pers adalah kemampuan untuk menyelesaikan masalah pers, seperti wartawan bodrek, wartawan yang dibeli, wartawan amplop. Itu sulit dilakukan karena Dewan Pers bekerja dalam wilayah etika. Dewan Pers tidak dibekali dengan otoritas hukum yang bisa memberi sanksi hukum yang bersifat memaksa. Misalnya kepada wartawan yang memihak ke politik tertentu.

Kalaupun Dewan Pers bisa mengidentifikasinya, Dewan Pers tidak diberi kewenangan untuk memberi hukuman apapun. Kecuali, pertama, itu merupakan pengaduan masyarakat. Dewan Pers kemudian akan memeriksa karya jurnalistik wartawan tersebut. Jika tulisan wartawan itu terbukti melanggar etika, yang bisa dilakukan Dewan Pers adalah memberikan pernyataan penilaian dan rekomendasi agar pers yang bersangkutan memperbaiki kinerjanya, mengakui kesalahannya. Kemudian kalau ada wartawan yang terbukti melanggar etika secara fatal, Dewan Pers hanya memberi rekomendasi dan silakan kepada perusahaan media yang mempekerjakan wartawan itu untuk mengambil tindakan. Misalnya memberi peringatan, sanksi, atau pemecatan sebagai kebijakan dari perusahaan tersebut.

Pengaduan terbanyak adalah soal pencemaran nama baik atau klaim bahwa nama baik mereka tercemar oleh sebuah media. Itu yang paling banyak. Dewan Pers menerima 20 pengaduan setiap bulan, dan bagian terbesar menyangkut klaim pencemaran nama baik. Tapi tidak semua 20 pengaduan itu benar mencemarkan nama baik. Sebagian besar hanya klaim. Pengadu masih berpikir dia tidak boleh dikritik karena dia seorang pejabat, penguasa atau pengusaha besar. Pengaduan itu kita periksa.

Banyak kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak tahu akan hak mereka. Padahal, mereka seharusnya mengontrol pers. Dalam era demokrasi, mengontrol pers bukan dilakukan oleh pemerintah, polisi, Kominfo, Kodam, Kodim, tapi dilakukan oleh masyarakat. Masalahnya, masyarakat belum tahu hak mereka. Dalam UU Pers Pasal 17 disebutkan hak masyarakat untuk mengontrol pers. Salah satu caranya adalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengontrol pers. Kalau ada seseorang yang merasa hak atau nama baiknya dicemarkan, dia langsung menggunakan Hak Jawabnya. Hak Jawab berupa bantahan dengan fakta atas pemberitaan yang disiarkan sebuah media. Kemudian, media bersangkutan wajib melayani Hak Jawab. Itu prosedur yang diatur UU Pers dan kode etik. Kalau tidak melayani Hak Jawab, pers bisa dituntut.

Pengaduan atas sebuah berita di media cetak sebaiknya dilakukan dalam waktu dua bulan sejak berita itu muncul. Jika media elektronik, seperti televisi atau radio, sebaiknya dalam tempo dua minggu. Karena jika lebih dari itu, akan sulit.

Hari Pers Nasional, 9 Februari 2008, diperingati di Semarang, Jawa Tengah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sambutan pada puncak acara serta mencanangkan program Gemar Membaca Koran. Dalam sambutannya, Presiden SBY melontarkan tentang perlunya self-censorship bagi wartawan dalam makna positif. Tampaknya Presiden berharap pers mempertimbangkan dengan cermat dan sungguh-sungguh setiap informasi yang akan dipublikasikan. Kebebasan pers dapat menciderai publik apabila pers mengabaikan prinsip self-censorship ini.Dialog ini membahas masalah pers yang muncul selama peringatan Hari Pers Nasional 2008. Juga upaya apa saja yang dilakukan Dewan Pers untuk mendorong profesionalisme pers. Narasumber dialog, Leo Batubara (Wakil Ketua Dewan Pers), telah malang melintang di dunia pers selama tiga zaman: di masa pemerintah Soekarno, Soeharto, dan sekarang ini.

Ada dua segi, pertama, maknanya hari ulang tahun salah satu asosiasi wartawan, PWI, yang lahir pada 9 Februari 1946. Itulah yang diperingati. Ada Hari Pers Sedunia, 3 Mei, dan AJI memperingatinya. SPS (dulu Serikat Perusahaan Pers, sekarang Serikat Perusahaan Pers-red) lebih senang memperingati Hari Kemerdekaan Pers yaitu hari ketika UU No.40/ 1999 tentang Pers diundangkan, 23 September, karena UU Pers menjadi UU pertama yang memerdekakan pers. Seorang profesor dari Universitas Padjadjaran menemukan bahwa mulainya pers nasional itu pada 1 Januari 1907 ketika Raden Mas Tirtoadisuryo menerbitkan media Medan Prijaji di Bandung. Inilah pers pertama yang menyuarakan kita sebagai bangsa Indonesia.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama