Pengertian
jurnalistik dan pers
Secara sederhana jurnalistik adalah seni berberita.
Selanjutnya jurnalistik dapat diartikan sebagai kegiatan menghadirkan berita
kepada pembaca, mulai dari kegiatan pencarian data di lapangan, memproduksinya
menjadi tulisan, hingga menghadirkannya kepada khalayak pembaca.
Onong Uchajana Effendy menyatakan, bahwa jurnalistik
adalah istilah yang berasal dari Bahasa belanda yaitu journalistiek. Dalam
Bahasa inggris journalism, yang kedua kata tersebut bersumber dari kata journal.
Journal sendiri merupakan terjemahan dari Bahasa lantin diurnal,
yang berarti harian atau setiap hari. Menurut Effendy, jurnalistik adalah
Teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan hingga menyebarluaskan
kepada khalayak. Apa saja yang terjadi di dunia apakah itu fakta peristiwa atau
pendapat yang diucapkan seseorang. Jika diperkirakan akan menarik perhatian
khalayak, akan menjadi bahan dasar jurnalistik, menjadi sumber berita untuk
disebarluaskan kepada masyarakat.
Jurnalistik juga berhubungan dengan pers yang secara
fungsional tidak dapat dipisahkan. Pengertian pers dalam artian luas adalah
menyangkut kegiatan komunikasi, baik yang dilakukan dengan media cetak maupun
media elektronik seperti radio, televisi maupun internet.
Dalam pengertian yang lebih sempit pers bisa berarti
surat kabar, majalah, buletin, dan kantor berita. Peranan karya pers dalam masyarakat
adalah melayani masyarakat dalam memberitakan gambara, fakta, atau keadaan
nyata dalam kehidupan masyarakat.
Adapun orang yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
yaitu disebut wartawan. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
Wartawan adalah
profesi yang memiliki komitmen mencari, mengumpulkan, mengolah dan menuliskan/
menyiarkan berita melalui media massa dengan laporan berbasiskan fakta yang
dilengkapi dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
Mencari dan mengumpulkan bisa berarti kemampuan
menemukan peristiwa/ kejadian untuk menggali narasumber. Proses ini bisa
diawali dengan perencanaan berita (News
Planning) untuk menentukan topik, angle (sudut pandang), planningsheet yakni bahan
wawancara untuk para narasumber, melengkapi data/ referensi. Selanjutnya bisa melakukan liputan langsung
atau news hunting untuk mengumpulkan bahan-bahan berita yang
lengkap lagi akurat. Juga penting, menarik
dan relevan.
Mengolah dan menuliskan. Bahan-bahan berita yang
telah berhasil dikumpulkan, kemudian dianalisis untuk memilih sisi mana dari
bahan berita yang paling menarik, penting, relevan sebagai berita. Dalam
tahapan ini, tahu mana yang jadi lead
berita, body (tubuh berita) hingga
judul. Mampu menampilkan diksi (pilihan kata) yang bernas sekaligus penggunaan
bahasa jurnalistik yang efektif dan efisien. Maksudnya, tulisan tidak hanya
dimengerti oleh diri sendiri, melainkan khalayak/masyarakat, sesuai dengan standar
visi dan misi media. Karena itu, hindari kata atau istilah yang jauh dari
kemampuan pemahaman mereka. Juga kemampuan mengolah persoalan yang rumit’
menjadi sederhana, terang, jelas dan gamblang dipahami khalayak.
Menyiarkan berita dengan basis fakta yang dilengkapi kaidah-kaidah jurnalistik. Berita yang siap saji untuk disiarkan ke publik mesti harus ‘persclaar’, dalam arti tak adalagi kemungkinan kesalahan, bahkan sekecil apapun. Karena itu, naskah perlu diperiksa teliti, dengan penyuntingan (news editing). Penyuntingan perlu memperhatikan sistematika penyajian, isi dan bahasa.
Standar kompetensi wartawan
Kompetensi
wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan
profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan
(memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran,
pengetahuan, dan keterampilan. Bukan wartawan jika tidak memiliki dasar
kompetensi ini. Karena hal ini sangatlah penting dalam jurnalistik atau pers.
Tujuan standar kompetensi wartawan yaitu untuk Meningkatkan kualitas dan
profesionalitas wartawan, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi
khusus penghasil karya intelektual, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja
wartawan oleh perusahaan pers, menempatkan
wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, menghindarkan penyalahgunaan
profesi wartawan dan yang terakhir untuk menegakkan kemerdekaan pers
berdasarkan kepentingan publik.
Dalam rumusan kompetensi wartawan ini digunakan model dan kategori kompetensi, yaitu: Kesadaran (awareness) : mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi. Dalam melaksanakan pekerjaannya wartawan dituntut menyadari norma norma etika dan ketentuan Hukum. Kesadaran akan etika sangat penting dalam profesi kewartawanan, sehingga setiap langkah wartawan, termasuk dalam mengambil keputusan untuk menulis atau menyiarkan masalah atau peristiwa, akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang. Kesadaran etika juga akan memudahkan wartawan dalam mengetahui dan menghindari terjadinya kesalahankesalahan seperti melakukan plagiat atau menerima imbalan.
Wartawan
wajib menyerap dan memahami Undang-Undang Pers, menjaga kehormatan, dan
melindungi hak-haknya. Wartawan juga perlu tahu hal-hal mengenai penghinaan,
pelanggaran terhadap privasi, dan berbagai ketentuan dengan narasumber (seperti
off the record, sumber-sumber yang tak mau disebut namanya/confidential
sources). Kompetensi hukum menuntut penghargaan pada hukum, batas-batas hukum,
dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan menjaga demokrasi.
Wartawan juga harus memiliki kepekaan jurnalistik. Kepekaan jurnalistik adalah
naluri dan sikap diri wartawan dalam memahami, menangkap, dan mengungkap
informasi tertentu yang bisa dikembangkan menjadi suatu karya jurnalistik.
Selain itu wartawan juga harus memiliki banyak
jejaring agar bisa mendapat banyak sumber informasi. Wartawan yang dalam tugasnya
mengemban kebebasan pers sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat
harus sadar, kenal, dan memerlukan jejaring dan lobi yang seluas-luasnya dan
sebanyak-banyaknya, sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat,
terkini, dan komprehensif serta mendukung pelaksanaan profesi wartawan.
Pengetahuan
(knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan
pengetahuan khusus. Wartawan dituntut untuk memiliki teori dan prinsip
jurnalistik, pengetahuan umum, serta pengetahuan khusus. Karena
wartawan akan menghadapi berbagai tipe narasumber dengan berbagai macam
jawaban, maka dari itu wartawan dituntut harus tahu segalanya.
Wartawan harus berwawasan luas tentang pengetahuan
umum. Pengetahuan umum mencakup pengetahuan umum dasar tentang berbagai masalah seperti social,
budaya, politik, Hukum, sejarah, dan ekonomi. Wartawan dituntut untuk terus
menambah pengetahuan agar mampu mengikuti dinamika social dan kemudian
menyajikan informasi yang bermanfaat bagi khalayak.
Selain itu juga ada Pengetahuan khusus yang mencakup pengetahuan yang
berkaitan dengan bidang liputan. Pengetahuan ini diperlukan agar liputan dan
karya jurnalistik spesifik seorang wartawan lebih bermutu.
Kemudian Pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik mencakup
pengetahuan tentang teori dan prinsip jurnalistik dan komunikasi. Memahami
teori jurnalistik dan komunikasi penting bagi wartawan dalam menjalankan
profesinya.
Keterampilan
(skills) : mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan
riset/investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi
informasi. Wartawan mutlak menguasai keterampilan jurnalistik seperti teknik
menulis, teknis mewawancara, dan teknik menyunting. Selain itu, wartawan juga
harus mampu melakukan riset, investigasi, analisis, dan penentuan arah
pemberitaan serta terampil menggunakan alat kerjanya termasuk teknologi
informasi.
Keterampilan
peliputan yaitu mencakup
keterampilan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi. Format 12 Standar Kompetensi Wartawan dan gaya
peliputan terkait dengan medium dan khalayaknya.
Juga
karena perkembangan teknologi semakin meningkat mengikuti perkembangana jaman,
maka wartawan perlu memiliki keterampilan menggunakan alat mencakup
keterampilan menggunakan semua peralatan termasuk teknologi informasi yang
dibutuhkan untuk menunjang profesinya. Keterampilan riset dan investigasi
mencakup kemampuan menggunakan sumber-sumber referensi dan data yang tersedia serta keterampilan melacak
dan memverifikasi informasi dari berbagai sumber.
Selain itu wartawan juga harus memiliki Keterampilan analisis dan
penentuan arah pemberitaan mencakup kemampuan mengumpulkan, membaca, dan
menyaring fakta dan data kemudian mencari hubungan berbagai fakta dan data
tersebut. Pada akhirnya wartawan dapat memberikan penilaian atau arah
perkembangan dari suatu berita.
Wartawan memiliki jenjang kompetensi yaitu, jenjang Kompetensi Wartawan Muda (melakukan kegiatan), Jenjang Kompetensi Wartawan Madya (melakukan kegiatan), Jenjang Kompetensi Wartawan Utama (mengevaluasi dan memodifikasi proses kegiatan).
Kode Etik Jurnalistik
Jurnalistik pun memiliki kode etik tersendiri. Kode
etik jurnalistik adalah aturan tata Susila kewartawanan dan juga norma tertulis
yang mengatur sikap, tingkah, laku, dan tata krama penerbitan. Selain wartawan,
setidaknya ada tiga profesi yang memiliki kode etik yaitu dokter, pengacara,
dan pengusaha.
Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para
wartawan menentukan apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk dan
bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan
dan dilaksanakan secara pribadi.
Kode etik terkait erat dengan konsep kewajiban
wartawan untuk mewartakan informasi yang benar (truth). Diyakini secara luas
konsep ini merupakan tugas paling mendasar dari segala bentuk komunikasi.
Seorang wartawan umumnya dituntut berjuang mati-matian untuk memenuhi tugas
tersebut, yakni menyampaikan informasi secara tepat waktu, cermat, efektif, dan
bertanggung jawab, sehingga gambaran tentang dunia para pembacanya menjadi
lebih akurat setelah menerima pesan tersebut.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak
publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan
landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakkan integrasi serta profesinalisme. Atas dasar
itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati kode etik jurnalistik.
(pasal 1) wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang berimbang, dan tidak beritikad buruk. (pasal 2)
wartawan indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik. (pasal 3) wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (pasal 4) wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. (pasal 5)
wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
(pasal 6) wartawan indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap. (pasal 7) wartawan indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.
(pasal 8) wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan Bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. (pasal 9) wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentinngan publik. (pasal 10) wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. (pasal 11) wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pers juga memiliki dewan pers
Pers dan jurnalistik merupakan dua hal yang saling
berkaitan, namun memiliki pengertian yang berbeda. Jurnalistik merupakan bentuk
kerja atau hasil kerja jurnalis. Sedangkan pers merupakan media yang digunakan
oleh para jurnalis untuk menyampaikan hasil kerja jurnalistiknya. Juga pers
memiliki dewan yang bertugas menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai
pers dengan didampingi pemerintah serta mengawasi pelaksaan pers.
Dewan
Pers dibentuk pada masa awal reformasi tahun 1998, kemudian ada masa transisi.
Dewan Pers yang lama, yang saat itu menjadi corong pemerintah, menyatakan
dirinya vakum. Saat itu pak Jakob Oetama sebagai Ketua Dewan Pers Orde Baru
dalam suatu acara pertemuan pers nasional di Bandung menyampaikan dan mengakui
“dosa-dosa” Dewan Pers lama yang tidak mampu memperjuangkan kebebasan pers.
Dewan Pers lama menyatakan diri vakum, tapi akan membantu proses peralihan ke
Dewan Pers baru yang independen. Difasilitasi Menteri Penerangan Yunus Yosfiah
–hanya memfasilitasi— kemudian tokoh-tokoh pers berkumpul dan membentuk Badan
Pekerja. Kemudian terbentuk Dewan Pers independen yang pertama yang mulai bekerja
pada awal April 2000.
Pembentukan
Dewan Pers independen menjadi bagian paling penting dalam perubahan dari pers
tidak bebas pada masa Orde Baru menjadi pers bebas pada masa reformasi. UU
No.40/1999 tentang Pers tegas menyebut Dewan Pers sebagai lembaga independen,
tidak (lagi) tunduk kepada pemerintah yang berkuasa atau partai politik. Dalam
posisi semacam itu, Dewan Pers dapat berperan di satu sisi melindungi kebebasan
pers agar tetap terjamin, di sisi lain menjaga agar kebebasan pers tidak
disalahgunakan oleh kalangan pers sendiri.
Dewan
Pers lebih banyak berperan sebagai penegak etika pers, lembaga swaregulasi di
bidang pers, jauh dari keinginan menjadi “monster pers.” Peran seperti ini
seringkali dikritik karena dianggap “tak bergigi”, tumpul, cenderung lambat
atau bahkan membiarkan praktik-praktik penyalahgunaan profesi wartawan. Kritik
yang patut didengar untuk meningkatkan kinerja Dewan Pers dan profesionalisme
pers Indonesia.
Ada
tujuh fungsi yang diamanatkan UU Pers. Amanat ini seperti beban dari negara.
Pertama, melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pihak lain
ini bisa pemerintah atau masyarakat. Kedua, melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers. Ketiga, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode
etik jurnalistik. Keempat, memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers. Kelima, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah. Keenam, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Dan
ketujuh, mendata perusahaan pers.
Secara
khusus Dewan Pers tidak menangani kasus hubungan industrial, seperti wartawan
tidak digaji secara memadai, status kontrak dan sebagainya. Itu wilayah
Departemen Tenaga Kerja. Walaupun secara khusus tidak menanganinya, tapi Dewan
Pers sedapat mungkin akan membantu. Dewan Pers tidak menutup persoalan semacam
itu meskipun wilayah Dewan Pers di etika. Mengenai Dewan Pers yang tumpul,
sejak pertama dibentuk kritikan itu selalu muncul. Bisa dipahami kalau tolok
ukur ketumpulan dan ketajaman Dewan Pers adalah kemampuan untuk menyelesaikan
masalah pers, seperti wartawan bodrek, wartawan yang dibeli, wartawan amplop.
Itu sulit dilakukan karena Dewan Pers bekerja dalam wilayah etika. Dewan Pers
tidak dibekali dengan otoritas hukum yang bisa memberi sanksi hukum yang
bersifat memaksa. Misalnya kepada wartawan yang memihak ke politik tertentu.
Kalaupun
Dewan Pers bisa mengidentifikasinya, Dewan Pers tidak diberi kewenangan untuk
memberi hukuman apapun. Kecuali, pertama, itu merupakan pengaduan masyarakat.
Dewan Pers kemudian akan memeriksa karya jurnalistik wartawan tersebut. Jika
tulisan wartawan itu terbukti melanggar etika, yang bisa dilakukan Dewan Pers
adalah memberikan pernyataan penilaian dan rekomendasi agar pers yang
bersangkutan memperbaiki kinerjanya, mengakui kesalahannya. Kemudian kalau ada
wartawan yang terbukti melanggar etika secara fatal, Dewan Pers hanya memberi
rekomendasi dan silakan kepada perusahaan media yang mempekerjakan wartawan itu
untuk mengambil tindakan. Misalnya memberi peringatan, sanksi, atau pemecatan
sebagai kebijakan dari perusahaan tersebut.
Pengaduan
terbanyak adalah soal pencemaran nama baik atau klaim bahwa nama baik mereka
tercemar oleh sebuah media. Itu yang paling banyak. Dewan Pers menerima 20
pengaduan setiap bulan, dan bagian terbesar menyangkut klaim pencemaran nama
baik. Tapi tidak semua 20 pengaduan itu benar mencemarkan nama baik. Sebagian
besar hanya klaim. Pengadu masih berpikir dia tidak boleh dikritik karena dia
seorang pejabat, penguasa atau pengusaha besar. Pengaduan itu kita periksa.
Banyak
kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak tahu akan hak mereka. Padahal,
mereka seharusnya mengontrol pers. Dalam era demokrasi, mengontrol pers bukan
dilakukan oleh pemerintah, polisi, Kominfo, Kodam, Kodim, tapi dilakukan oleh
masyarakat. Masalahnya, masyarakat belum tahu hak mereka. Dalam UU Pers Pasal
17 disebutkan hak masyarakat untuk mengontrol pers. Salah satu caranya adalah
menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengontrol pers. Kalau ada
seseorang yang merasa hak atau nama baiknya dicemarkan, dia langsung
menggunakan Hak Jawabnya. Hak Jawab berupa bantahan dengan fakta atas
pemberitaan yang disiarkan sebuah media. Kemudian, media bersangkutan wajib
melayani Hak Jawab. Itu prosedur yang diatur UU Pers dan kode etik. Kalau tidak
melayani Hak Jawab, pers bisa dituntut.
Pengaduan
atas sebuah berita di media cetak sebaiknya dilakukan dalam waktu dua bulan
sejak berita itu muncul. Jika media elektronik, seperti televisi atau radio,
sebaiknya dalam tempo dua minggu. Karena jika lebih dari itu, akan sulit.
Hari
Pers Nasional, 9 Februari 2008, diperingati di Semarang, Jawa Tengah. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sambutan pada puncak acara serta
mencanangkan program Gemar Membaca Koran. Dalam sambutannya, Presiden SBY
melontarkan tentang perlunya self-censorship bagi wartawan dalam makna positif.
Tampaknya Presiden berharap pers mempertimbangkan dengan cermat dan
sungguh-sungguh setiap informasi yang akan dipublikasikan. Kebebasan pers dapat
menciderai publik apabila pers mengabaikan prinsip self-censorship ini.Dialog
ini membahas masalah pers yang muncul selama peringatan Hari Pers Nasional
2008. Juga upaya apa saja yang dilakukan Dewan Pers untuk mendorong
profesionalisme pers. Narasumber dialog, Leo Batubara (Wakil Ketua Dewan Pers),
telah malang melintang di dunia pers selama tiga zaman: di masa pemerintah
Soekarno, Soeharto, dan sekarang ini.
Ada
dua segi, pertama, maknanya hari ulang tahun salah satu asosiasi wartawan, PWI,
yang lahir pada 9 Februari 1946. Itulah yang diperingati. Ada Hari Pers
Sedunia, 3 Mei, dan AJI memperingatinya. SPS (dulu Serikat Perusahaan Pers,
sekarang Serikat Perusahaan Pers-red) lebih senang memperingati Hari
Kemerdekaan Pers yaitu hari ketika UU No.40/ 1999 tentang Pers diundangkan, 23
September, karena UU Pers menjadi UU pertama yang memerdekakan pers. Seorang profesor dari
Universitas Padjadjaran menemukan bahwa mulainya pers nasional itu pada 1
Januari 1907 ketika Raden Mas Tirtoadisuryo menerbitkan media Medan Prijaji di
Bandung. Inilah pers pertama yang menyuarakan kita sebagai bangsa Indonesia.
