Empu Ageng Oscar Matuloh: Fotografi Jurnalistik Di Era Digital Antara Teknologi Dan Etika

 

Sumber foto: Antara news

Empu Ageng Oscar Matuloh adalah senior foto jurnalis Indonesia yang mengawali karir menjadi wartawan tulis di tahun 1988 di Antara, kemudian dalam 2 tahun tepatnya tahun 1990 beliau dipercayai menjadi biro foto, lalu pada tahun 1992 oscar matuoloh mendirikan galeri foto jurnalistik Antara. Empu Ageng sendiri adalah sebuah gelar kehormatan yang beliau dapatkan dari isi Yogyakarta.

Jurnalistik yang bisa dipercaya harus melalui sebuah tahapan. yaitu jika kita mendengar sebuah kabar (warta), warta tersebut belum menjadi berita. Jika ada orang yang menyebut warta berita maka artinya warta berita yang sudah masuk ke dalam ruang editing, hal ini sudah menyangkut akidah yang bisa kita sebut jurnalistik.

Dunia jurnalistik berubah di era digital, jaman ini orang-orang bebas memposting foto begitu saja tanpa adanya check and recheck terlebih dahulu sehingga menjadikan era digital ini rawan berita hoax (bohong). Tugas dari seorang wartawan adalah melakukan penyuntingan dan juga reposrtase sehingga berita tersebut bisa tersaring dengan baik dan berita hoax menurun.

Setiap peristiwa, fotografer atau wartawan harus memotret semua yang dia lihat. Namun harus hati-hati, wartawan harus bisa membedakan mana yang harus disampakan ke orang lain sebagai kabar dan mana yang harus dikabarkan sebagai berita, karena apa yang dipotret dengan yang akan disiarkan merupakan pilihan yang berbeda dari rangkaian foto yang sama.

Alasan kenapa foto jaman dulu lebih bagus dan lebih dramatis adalah dahulu wartawan memotret dengan rasio 1:1 dimana jika diaplikasikan di jaman sekarang maka kita harus mundur karena bidang yang terlalu sempit, berbeda dengan kamera jaman sekarang yang memiliki bidang lebih luas dan lebar.

Setiap orang harus berhati-hati dalam menyiarkan foto yang memiliki kode tertentu karena kita tidak tahu apakah foto tersebut benar atau tidak, dan juga kita harus melatih generasi muda juga keluarga untuk terbiasa melihat gambar mencurigakan untuk mengecek ke dalam situs yang terpercaya, sehingga publik tidak mudah termakan hoax.

Setiap foto memiliki hak cipta, dan Ketika sebuah media menggunakan foto seseorang tanpa izin orang tersebut bisa menutut hukum namun tergantung tujuan media menggunakan foto tersebut. Jika tujuan foto untuk kepentingan publik maka orang yang ada didalam foto tidak dapat menuntut secara hukum, namun berbeda jika tujuan foto tersebut untuk kepentingan iklan maka bisa dituntut hukum karena iklan sudah menyakut hal commercial. Jadi bisa diketahui bahwa kepentingan media terbagi menjadi dua, yaitu kepentingan publik dan kepentingan iklan. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama