Empu Ageng Oscar Matuloh adalah senior foto jurnalis
Indonesia yang mengawali karir menjadi wartawan tulis di tahun 1988 di Antara,
kemudian dalam 2 tahun tepatnya tahun 1990 beliau dipercayai menjadi biro foto,
lalu pada tahun 1992 oscar matuoloh mendirikan galeri foto jurnalistik Antara.
Empu Ageng sendiri adalah sebuah gelar kehormatan yang beliau dapatkan dari isi
Yogyakarta.
Jurnalistik yang bisa dipercaya harus melalui sebuah
tahapan. yaitu jika kita mendengar sebuah kabar (warta), warta tersebut belum
menjadi berita. Jika ada orang yang menyebut warta berita maka artinya warta
berita yang sudah masuk ke dalam ruang editing, hal ini sudah menyangkut akidah
yang bisa kita sebut jurnalistik.
Dunia jurnalistik berubah di era digital, jaman ini
orang-orang bebas memposting foto begitu saja tanpa adanya check and recheck
terlebih dahulu sehingga menjadikan era digital ini rawan berita hoax
(bohong). Tugas dari seorang wartawan adalah melakukan penyuntingan dan juga
reposrtase sehingga berita tersebut bisa tersaring dengan baik dan berita hoax
menurun.
Setiap peristiwa, fotografer atau wartawan harus
memotret semua yang dia lihat. Namun harus hati-hati, wartawan harus bisa
membedakan mana yang harus disampakan ke orang lain sebagai kabar dan mana yang
harus dikabarkan sebagai berita, karena apa yang dipotret dengan yang akan
disiarkan merupakan pilihan yang berbeda dari rangkaian foto yang sama.
Alasan kenapa foto jaman dulu lebih bagus dan lebih
dramatis adalah dahulu wartawan memotret dengan rasio 1:1 dimana jika
diaplikasikan di jaman sekarang maka kita harus mundur karena bidang yang
terlalu sempit, berbeda dengan kamera jaman sekarang yang memiliki bidang lebih
luas dan lebar.
Setiap orang harus berhati-hati dalam menyiarkan foto yang memiliki kode tertentu karena kita tidak tahu apakah foto tersebut benar atau tidak, dan juga kita harus melatih generasi muda juga keluarga untuk terbiasa melihat gambar mencurigakan untuk mengecek ke dalam situs yang terpercaya, sehingga publik tidak mudah termakan hoax.
Setiap foto memiliki hak cipta, dan Ketika sebuah
media menggunakan foto seseorang tanpa izin orang tersebut bisa menutut hukum
namun tergantung tujuan media menggunakan foto tersebut. Jika tujuan foto untuk
kepentingan publik maka orang yang ada didalam foto tidak dapat menuntut secara
hukum, namun berbeda jika tujuan foto tersebut untuk kepentingan iklan maka
bisa dituntut hukum karena iklan sudah menyakut hal commercial. Jadi bisa
diketahui bahwa kepentingan media terbagi menjadi dua, yaitu kepentingan publik
dan kepentingan iklan.
